Alamat : Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta 12950
Telepon : (021) 522-9285, 798-9924
Fax : (021) 797-4488
Anda akan disuruh untuk mencari data masalah-masalah perburuhan mengenai:
1. Data jumlah pemogokan yang terjadi
2. Data jumlah perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Perusahaan
3. Data jumlah perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan
4. Data jumlah perusahaan yang telah memiliki Kesepakatan Kerja Bersama
5. Data jumlah kecelakaan kerja
6. Data total perusahaan di Indonesia
nb: data-data yang baik adalah data-data yang terbaru
Kurang lebih begitu data-data yang harus Anda cari di Depnakertrans.
Selamat mengerjakan tugas ya...
Di sini akan aku posting Makalah mengenai
MASALAH PERBURUHAN
DI DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
Nantinya data-data di atas akan dilampirkan bersamaan dengan makalah ini.
Sekali lagi aku ingatkan JANGAN LANGSUNG mengcopy makalahku ini, silahkan dikoreksi jika ada yang salah, dan silahkan jika ditambah jika ada yang kurang.
Oya, teman-teman yang sudah mengunjungi blog ku ini, mohon partisipasinya untuk berkomentar di kotak komentar yang telah tersedia...ok...terimakasih ^-^
I. PENDAHULUAN
Masalah perburuhan atau ketenagakerjaan di
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.
Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
II. MASALAH PERBURUHAN DI
Masalah kontemporer perburuhan atau ketenagakerjaan
1. Tingginya jumlah penggangguran massal
2. Rendahnya tingkat pendidikan buruh
3. Minimnya perlindungan hukum
4. Upah yang kurang layak
Masalah di atas pada akhirnya tali temali menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di
II.1 Tingginya Jumlah Penggangguran Massal dan Rendahnya Tingkat Pendidikan Buruh
Berikut adalah data ketenagakerjaan
Struktur Angkatan Kerja Pekerja dan Pengangguran Terbuka Menurut Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan Tahun 2002
No. | Tingkat Pendidikan | Struktur Angkatan Kerja | Struktur Pekerja | Struktur Pengangguran Terbuka | |||
(juta) | (%) | (juta) | (%) | (juta) | (%) | ||
1. | SD dan SD ke bawah | 59,05 | 58,6 | 55,84 | 60,9 | 3,22 | 35,3 |
2. | SMP | 17,49 | 17,4 | 15,34 | 16,7 | 2,15 | 23,5 |
3. | SMU | 12,21 | 12,1 | 10,07 | 11,0 | 2,14 | 23,4 |
4. | SMK | 7,12 | 7,1 | 6,02 | 6,6 | 1,11 | 12,2 |
5. | Diploma/ Akademi | 2,21 | 2,2 | 1,96 | 2,1 | 0,25 | 2,7 |
6. | Universitas | 2,69 | 2,7 | 2,42 | 2,6 | 0,26 | 2,8 |
Jumlah | 100,77 | 100,0 | 91,65 | 100,0 | 9,13 | 100,0 |
Data ini menunjukkan secara jelas bahwa hanya ada sebesar 2.6% angkatan kerja kita yang lulus dari perguruan tinggi dan ada sejumlah 75% yang hanya berpendidikan SLTP ke bawah. Bagi kalangan investor luar yang ingin menanamkan modalnya di
Selama hampir 25 tahun lebih pemerintah Indonesia percaya, dengan jenis investor ini, sampai kemudian disadarkan oleh kenyataan pahit bahwa jenis industri seperti itu adalah jenis industri yang paling gemar melakukan relokasi. Pemindahan lokasi industri ke negara yang menawarkan upah buruh yang lebih kecil, peraturan yang longgar, dan buruh yang melimpah. Mereka diberikan gelar industri tanpa kaki (foot loose industries), karena kemudahan mereka melangkah dari satu negara ke negara lainnya.
Indonesia yang mendapat era reformasi tahun 1998 secara ambisius meratifikasi semua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, larangan bekerja di tempat terburuk. Ditambah dengan kebijakan demokratisasi baru dibidang politik, telah membuat investor tanpa kaki ini khawatir bahwa demokratisasi baru selalu diikuti dengan diperkenalkannya undang-undang baru yang melindungi dan menambah kesejahteraan buruh. Bila ini yang terjadi maka konsekuensinya akan ada peningkatan biaya tambahan (labor cost maupun overhead cost). Bagi perusahaan yang masih bisa menolerir kenaikan biaya operasional ini, mereka akan mencoba terus bertahan, tetapi lain halnya kepada perusahaan yang keunggulan komparatifnya hanya mengandalkan upah murah dan longgarnya peraturan, mereka akan segera angkat kaki ke negara yang menawarkan fasilitas bisnis yang lebih buruk. Itulah sebabnya sejak tahun 1999-2002 diperkirakan jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan karena perusahaannya bangkrut atau relokasi ke Cina, Kamboja atau
Jenis indusri seperti ini sudah lama hilang dari negara-negara industri maju, karena sistem perlindungan hukum dan kuatnya serikat buruh telah membuat industri ini hengkang ke negara lain. Kita tentu sangat prihatin dengan nasib 40 juta buruh kita yang menganggur tersebut, tetapi bila pemerintah cukup cerdas, kita semua harus menarik pelajaran dari tragedi ini. Pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama dengan tetap memberikan kepercayaan kepada jenis industri manufaktur sebagai sector andalan
Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, hanya akan membuat buruh
Selain itu, poIitik nasional kita juga tidak memiIiki komitmen sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas SDM, terbukti dengan minimnya alokasi dana APBN yang disepakati politisi dan pemerintah untuk anggaran pendidikan. Rasio anggaran pendidikan
II.2 Minimnya Perlindungan Hukum dan Rendahnya Upah
Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi buruh yaitu; Pertama, melalui undang-undang perburuhan. MeIalui undang-undang buruh akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun. Kedua, melalui serikat buruh. Sekalipun undang-undang perburuhan bagus, tetapi buruh tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah – bukan melalui LSM ataupun partai politik – bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka.
Negara-negara industri maju telah membuktikan bahwa kedua instrumen di atas telah mengurangi kesenjangan kaya – miskin, dan sekaligus mengurangi potensi
kemarahan sosial. Tetapi apa yang terjadi di
terhadap buruh sangat rendah. Lihatlah sistem peradilan perburuhan kita yang tidak
memberikan kemungkinan buruh menang dalam proses peradilan yang panjang (mulai dari bipartit, perantaraan, P4D, P4P, PTUN, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, dan masalah eksekusi). Menurur Ketua Dewan Pengurus Pusat Konfederasi SBSI, Rekson Silaban. Dalam pengalamannya selama 12 tahun sebagai aktifis perburuhan, hanya satu kali kasus SBSI menang di tingkat MA, kasus yang masuk ke PTUN semuanya kalah. Dan ribuan kasus yang masuk ke tingkat P4P hampir 90% kalah dan dimenangkan pengusaha. Buruh sebenarnya tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan ini, tetapi karena tidak ada pilihan lain, sekalipun harus kalah, tetapi mereka memilih kalah terhormat daripada harus menerima PHK semena-mena.
Ditambah lagi dengan program Jamsostek yang tidak memberikan manfaat banyak terhadap buruh, karena di samping status usahanya profit oriented, pemerintah bahkan ikut-ikutan mengambil dana deviden dari keuntungan Jamsostek. Sehingga buruh hanya menerima rata-rata Rp 2,5 juta setelah pensiun umur 55 tahun. Tentu saja jumlah ini tidak mencukupi kebutuhan buruh pasca kerja. Itulah sebabnya banyak pensiunan buruh jatuh dalam kemiskinan tragis, sebab bahkan saat bekerja saja hidupnya sudah berada pada level subsisten, setelah pension akan lebih tragis lagi. Semua kenyataan ketidakadilan ini bisa dilihat dan diketahui semua
politisi dan pemerintah. tetapi tidak ada satupun partai yang membuat hak inisiatif dalam merubah UU peradilan perburuhan dan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Otonomi daerah telah menghadirkan skenario lebih buruk terhadap buruh, sebab tidak ada efektif lagi pengawasan Depnaker pusat. Semua daerah berlomba memperluas retribusi baik legal maupun ilegal untuk menambah APBD, tidak perduli apa dampaknya terhadap semakin berkurangnya minat investor beroperasi di daerah itu.
II.3 Solusi Terhadap Permasalahan Perburuhan
Mengingat masalah ketenagakerjaan sudah terlanjur rumit, maka tidak ada jalan lain bagi pemerintah untuk segera membuat langkah-langkah serius sebagai berikut:
1. Segera mereformasi badan peradilan perselisihan perburuhan, sehingga dimungkinkan buruh mendapat pelayanan yang adil. Lembaga peradilan buruh itu harus bersih, cepat, proses sederhana, biayanya murah dan ada limit waktu. Bentuk P4D dan P4P dan mekanisme tambahan ke PTUN sebaiknya harus ditiadakan.
2. Anggaran pendidikan yang telah 20% dijalankan dengan sebaik-baiknya agar pendidikan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat karena jika hal ini tidak dilakukan, implikasinya adalah 40 juta penganggur saat ini akan menjadi beban Indonesia setidaknya 25 tahun ke depan, sebab hampir semua anak penganggur ini ditambah dengan anak-anak buruh yang hanya mendapat upah kecil, akan terpaksa tidak bisa sekolah atau hanya bisa sekolah tamat SD saja. Membawa 40 juta orang tidak terdidik pada tahun 2030 hanya akan menjadi beban besar bagi negeri ini kelak.
3. Melaksanakan dengan sungguh-sungguh Kerja Sama Operasional (KSO) antara Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
4. Pemerintah harus bertanggung jawab agar upah minimum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat. Jika hal ini terpenuhi dengan baik maka akan mengurangi kriminalitas sosial.
5. Pemerintah harus segera memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. UU tersebut menjanjikan pemberian jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian, dan pensiun bagi semua rakyat.
6. Diberikan jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap investor, sehingga investor tidak bingung terhadap banyaknya prosedur “tidak resmi” dalam proses pengurusan usaha, dan biaya-biaya yang tidak tercatat. Faktor inilah membuat pengusaha enggan berusaha di Indonesi sehingga menyulitkan dalam menyalurkan tenaga kerja yang melimpah.
7. Memfungsikan lembaga bipartit dan tripartit dalam mitra yang sejajar untuk mengatasi hubungan industrial yang kurang baik, seperti pencegahan pemogokan melalui perundingan. Lock out, dan mengatasi pengangguran. ILO telah mengeluarkan istilah “social dialog” untuk mendorong orang lebih suka berdialog/berunding ketimbang konfrontasi.
III. KESIMPULAN
Masalah kontemporer perburuhan atau ketenagakerjaan
1. Tingginya jumlah penggangguran massal
2. Rendahnya tingkat pendidikan buruh
3. Minimnya perlindungan hukum
4. Upah yang kurang layak
Adapun solusinya adalah:
1. Pemerintah harus segera mereformasi badan peradilan perselisihan perburuhan.
2. Anggaran pendidikan yang telah 20% dijalankan dengan sebaik-baiknya agar pendidikan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
3. Melaksanakan dengan sungguh-sungguh Kerja Sama Operasional (KSO) antara Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
4. Pemerintah harus bertanggung jawab agar upah minimum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat.
5. Pemerintah harus segera memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
6. Pemerintah harus memberikan jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap investor.
7. Memfungsikan lembaga bipartit dan tripartit dalam mitra yang sejajar untuk mengatasi hubungan industrial yang kurang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Observasi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
keren,,
ReplyDeleteblog gw, isi nya curhatan smua,,
lah, blog bra gw yg 1 ini,,
lain dari yang lain dah
99,1 % asli mahasiswa
cihuyyyy
Thx for information...
ReplyDeleteya, sama-sama. Wah ..dikunjungi orang K3 nya langsung ni
ReplyDelete