Welcome

Selamat Datang di Blog Pendidikan Vokasional Konstruksi Bangunan

9.23.2010

Laporan K3 di Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi

Pada tugas K3 berikutnya, Anda akan disuruh oleh dosen untuk melakukan observasi langsung di Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi. (Hufftttt...agak ribet ya? memang..). Supaya membantu teman-teman ini alamat, nomor telepon, dan fax Depnakertrans

Alamat : Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta 12950
Telepon : (021) 522-9285, 798-9924
Fax : (021) 797-4488

Anda akan disuruh untuk mencari data masalah-masalah perburuhan mengenai:
1. Data jumlah pemogokan yang terjadi
2. Data jumlah perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Perusahaan
3. Data jumlah perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan
4. Data jumlah perusahaan yang telah memiliki Kesepakatan Kerja Bersama
5. Data jumlah kecelakaan kerja
6. Data total perusahaan di Indonesia


nb: data-data yang baik adalah data-data yang terbaru

Kurang lebih begitu data-data yang harus Anda cari di Depnakertrans.
Selamat mengerjakan tugas ya...

Di sini akan aku posting Makalah mengenai

MASALAH PERBURUHAN

DI DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA


Nantinya data-data di atas akan dilampirkan bersamaan dengan makalah ini.


Sekali lagi aku ingatkan JANGAN LANGSUNG mengcopy makalahku ini, silahkan dikoreksi jika ada yang salah, dan silahkan jika ditambah jika ada yang kurang.


Oya, teman-teman yang sudah mengunjungi blog ku ini, mohon partisipasinya untuk berkomentar di kotak komentar yang telah tersedia...ok...terimakasih ^-^





















I. PENDAHULUAN

Masalah perburuhan atau ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.
Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

II. MASALAH PERBURUHAN DI INDONESIA DAN SOLUSINYA

Masalah kontemporer perburuhan atau ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis kami berangkat dari empat soal besar, yaitu:

1. Tingginya jumlah penggangguran massal

2. Rendahnya tingkat pendidikan buruh

3. Minimnya perlindungan hukum

4. Upah yang kurang layak

Masalah di atas pada akhirnya tali temali menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia. Bila ditelusuri lebih jauh keempat masalah di atas dapatlah disimpulkan bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/ pekerja.

II.1 Tingginya Jumlah Penggangguran Massal dan Rendahnya Tingkat Pendidikan Buruh

Berikut adalah data ketenagakerjaan Indonesia menurut Sukemas tahun 2002.

Struktur Angkatan Kerja Pekerja dan Pengangguran Terbuka Menurut Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan Tahun 2002

No.

Tingkat Pendidikan

Struktur Angkatan Kerja

Struktur Pekerja

Struktur Pengangguran Terbuka

(juta)

(%)

(juta)

(%)

(juta)

(%)

1.

SD dan SD ke bawah

59,05

58,6

55,84

60,9

3,22

35,3

2.

SMP

17,49

17,4

15,34

16,7

2,15

23,5

3.

SMU

12,21

12,1

10,07

11,0

2,14

23,4

4.

SMK

7,12

7,1

6,02

6,6

1,11

12,2

5.

Diploma/ Akademi

2,21

2,2

1,96

2,1

0,25

2,7

6.

Universitas

2,69

2,7

2,42

2,6

0,26

2,8

Jumlah

100,77

100,0

91,65

100,0

9,13

100,0

Data ini menunjukkan secara jelas bahwa hanya ada sebesar 2.6% angkatan kerja kita yang lulus dari perguruan tinggi dan ada sejumlah 75% yang hanya berpendidikan SLTP ke bawah. Bagi kalangan investor luar yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, sajian data ini akan menghadirkan suatu pengertian bahwa jenis industri yang potensial dikembangkan di lndonesia adalah jenis industri manufaktur padat karya (garment, tekstil, sepatu, elektronik). Sebab dalam situasi pasokan tenaga kerja yang melimpah ( over supply ), pendidikan yang minim, dan upah murah, hanya jenis industri manufaktur ringan saja yang cocok dibisniskan. Sekalipun para investor ini tetap harus mengeluarkan biaya pelatihan kerja, tetapi biayanya tidak sebesar jenis industri padat modal.

Selama hampir 25 tahun lebih pemerintah Indonesia percaya, dengan jenis investor ini, sampai kemudian disadarkan oleh kenyataan pahit bahwa jenis industri seperti itu adalah jenis industri yang paling gemar melakukan relokasi. Pemindahan lokasi industri ke negara yang menawarkan upah buruh yang lebih kecil, peraturan yang longgar, dan buruh yang melimpah. Mereka diberikan gelar industri tanpa kaki (foot loose industries), karena kemudahan mereka melangkah dari satu negara ke negara lainnya.

Indonesia yang mendapat era reformasi tahun 1998 secara ambisius meratifikasi semua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, larangan bekerja di tempat terburuk. Ditambah dengan kebijakan demokratisasi baru dibidang politik, telah membuat investor tanpa kaki ini khawatir bahwa demokratisasi baru selalu diikuti dengan diperkenalkannya undang-undang baru yang melindungi dan menambah kesejahteraan buruh. Bila ini yang terjadi maka konsekuensinya akan ada peningkatan biaya tambahan (labor cost maupun overhead cost). Bagi perusahaan yang masih bisa menolerir kenaikan biaya operasional ini, mereka akan mencoba terus bertahan, tetapi lain halnya kepada perusahaan yang keunggulan komparatifnya hanya mengandalkan upah murah dan longgarnya peraturan, mereka akan segera angkat kaki ke negara yang menawarkan fasilitas bisnis yang lebih buruk. Itulah sebabnya sejak tahun 1999-2002 diperkirakan jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan karena perusahaannya bangkrut atau relokasi ke Cina, Kamboja atau Vietnam.

Jenis indusri seperti ini sudah lama hilang dari negara-negara industri maju, karena sistem perlindungan hukum dan kuatnya serikat buruh telah membuat industri ini hengkang ke negara lain. Kita tentu sangat prihatin dengan nasib 40 juta buruh kita yang menganggur tersebut, tetapi bila pemerintah cukup cerdas, kita semua harus menarik pelajaran dari tragedi ini. Pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama dengan tetap memberikan kepercayaan kepada jenis industri manufaktur sebagai sector andalan Indonesia untuk menyerap tenaga kerja. Indonesia sebaiknya mengembangkan jenis industri yang memiliki keunggulan absolute (absolute advantage) seperti industri, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, kelautan. Inilah jenis industri yang sebenarnya kita unggulkan, karena dianugrahkan Tuhan kepada bumi Indonesia. Investor yang datang ke sektor ini adalah investor yang berbisnis dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam kita, bukan karena sumber daya manusia yang melimpah. Industri ini juga tidak mengenal relokasi (kecuali kalau sudah habis masa eksplorasi). Karena tidak di semua tempat ada tersedia sumber daya alam yang melimpah.

Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, hanya akan membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu. Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah, PHK semena-mena dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan untuk menambah percepatan investor baru. Kita tentu sangat sedih mendengar berita tentang minimnya atase perdagangan Indonesia yang mempromosikan potensi keunggulan ekonomi kita. Indonesia dengan penduduk 210 juta hanya memiliki 25 orang atase perdagangan seluruh dunia. Bandingkan dengan Singapura, dengan penduduk 4 juta memiliki 125 atase perdagangan, Thailand dengan penduduk 60 juta punya 75 atase, Malaysia 80, Philippine 45. Bagaimana mungkin negara lain tahu ada potensi kita bila tenaga yang mempromosikannya hanya 25 orang. Potensi investasi di banyak negara berkembang juga dapat kita temukan di web-site khusus mereka, yang disediakan untuk menarik investor asing potensial. Di dalam situs itu bisa ditemukan (bahkan infofmasi setiap daerah) potensi bisnis apa yang layak dikembangkan. Indonesia sejauh yang kami ketahui tidak punya situs informasi secanggih itu.

Selain itu, poIitik nasional kita juga tidak memiIiki komitmen sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas SDM, terbukti dengan minimnya alokasi dana APBN yang disepakati politisi dan pemerintah untuk anggaran pendidikan. Rasio anggaran pendidikan Indonesia untuk untuk pendidikan hanya 1.6% dari PDB. Sementara itu Thailand 3,6. Singapura 2.3 dan India 3.3. Itu sebabnya banyak sekolah SD yang tidak mempunyai guru atau hanya mempunyai 1 atau 2 orang guru yang mengajar semua kelas 1 sampai kelas 6.

II.2 Minimnya Perlindungan Hukum dan Rendahnya Upah

Dalam kamus modern serikat buruh, hanya ada dua cara melindungi buruh yaitu; Pertama, melalui undang-undang perburuhan. MeIalui undang-undang buruh akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun. Kedua, melalui serikat buruh. Sekalipun undang-undang perburuhan bagus, tetapi buruh tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah – bukan melalui LSM ataupun partai politik – bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka.

Negara-negara industri maju telah membuktikan bahwa kedua instrumen di atas telah mengurangi kesenjangan kaya – miskin, dan sekaligus mengurangi potensi

kemarahan sosial. Tetapi apa yang terjadi di Indonesia, perlindungan undang-undang

terhadap buruh sangat rendah. Lihatlah sistem peradilan perburuhan kita yang tidak

memberikan kemungkinan buruh menang dalam proses peradilan yang panjang (mulai dari bipartit, perantaraan, P4D, P4P, PTUN, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, dan masalah eksekusi). Menurur Ketua Dewan Pengurus Pusat Konfederasi SBSI, Rekson Silaban. Dalam pengalamannya selama 12 tahun sebagai aktifis perburuhan, hanya satu kali kasus SBSI menang di tingkat MA, kasus yang masuk ke PTUN semuanya kalah. Dan ribuan kasus yang masuk ke tingkat P4P hampir 90% kalah dan dimenangkan pengusaha. Buruh sebenarnya tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan ini, tetapi karena tidak ada pilihan lain, sekalipun harus kalah, tetapi mereka memilih kalah terhormat daripada harus menerima PHK semena-mena.

Ditambah lagi dengan program Jamsostek yang tidak memberikan manfaat banyak terhadap buruh, karena di samping status usahanya profit oriented, pemerintah bahkan ikut-ikutan mengambil dana deviden dari keuntungan Jamsostek. Sehingga buruh hanya menerima rata-rata Rp 2,5 juta setelah pensiun umur 55 tahun. Tentu saja jumlah ini tidak mencukupi kebutuhan buruh pasca kerja. Itulah sebabnya banyak pensiunan buruh jatuh dalam kemiskinan tragis, sebab bahkan saat bekerja saja hidupnya sudah berada pada level subsisten, setelah pension akan lebih tragis lagi. Semua kenyataan ketidakadilan ini bisa dilihat dan diketahui semua

politisi dan pemerintah. tetapi tidak ada satupun partai yang membuat hak inisiatif dalam merubah UU peradilan perburuhan dan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Otonomi daerah telah menghadirkan skenario lebih buruk terhadap buruh, sebab tidak ada efektif lagi pengawasan Depnaker pusat. Semua daerah berlomba memperluas retribusi baik legal maupun ilegal untuk menambah APBD, tidak perduli apa dampaknya terhadap semakin berkurangnya minat investor beroperasi di daerah itu. Ada retribusi perpanjangan ijin IKTA, pungutan mendapatkan kartu kuning, ijin penyimpangan waktu kerja, biaya pendaftaran PKB, dan sebagainya, yang kesemuanya menggambarkan kaburnya visi pemerintah daerah terhadap pengembangan perekonomian.

II.3 Solusi Terhadap Permasalahan Perburuhan

Mengingat masalah ketenagakerjaan sudah terlanjur rumit, maka tidak ada jalan lain bagi pemerintah untuk segera membuat langkah-langkah serius sebagai berikut:

1. Segera mereformasi badan peradilan perselisihan perburuhan, sehingga dimungkinkan buruh mendapat pelayanan yang adil. Lembaga peradilan buruh itu harus bersih, cepat, proses sederhana, biayanya murah dan ada limit waktu. Bentuk P4D dan P4P dan mekanisme tambahan ke PTUN sebaiknya harus ditiadakan. Ada berbagai model peradilan buruh di berbagai negara yang bisa diambil sebagai contoh.

2. Anggaran pendidikan yang telah 20% dijalankan dengan sebaik-baiknya agar pendidikan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat karena jika hal ini tidak dilakukan, implikasinya adalah 40 juta penganggur saat ini akan menjadi beban Indonesia setidaknya 25 tahun ke depan, sebab hampir semua anak penganggur ini ditambah dengan anak-anak buruh yang hanya mendapat upah kecil, akan terpaksa tidak bisa sekolah atau hanya bisa sekolah tamat SD saja. Membawa 40 juta orang tidak terdidik pada tahun 2030 hanya akan menjadi beban besar bagi negeri ini kelak.

3. Melaksanakan dengan sungguh-sungguh Kerja Sama Operasional (KSO) antara Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) dengan Direksi PT Jamsostek (Persero) yang berisi antara lain PT Jamsostek (Persero) dan KSPSI bekerja sama untuk meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Dalam pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh Kanwil/Cabang Jamsostek dengan DPD/DPC KSPSI di semua daerah.

4. Pemerintah harus bertanggung jawab agar upah minimum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat. Jika hal ini terpenuhi dengan baik maka akan mengurangi kriminalitas sosial.

5. Pemerintah harus segera memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. UU tersebut menjanjikan pemberian jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian, dan pensiun bagi semua rakyat.

6. Diberikan jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap investor, sehingga investor tidak bingung terhadap banyaknya prosedur “tidak resmi” dalam proses pengurusan usaha, dan biaya-biaya yang tidak tercatat. Faktor inilah membuat pengusaha enggan berusaha di Indonesi sehingga menyulitkan dalam menyalurkan tenaga kerja yang melimpah.

7. Memfungsikan lembaga bipartit dan tripartit dalam mitra yang sejajar untuk mengatasi hubungan industrial yang kurang baik, seperti pencegahan pemogokan melalui perundingan. Lock out, dan mengatasi pengangguran. ILO telah mengeluarkan istilah “social dialog” untuk mendorong orang lebih suka berdialog/berunding ketimbang konfrontasi.

III. KESIMPULAN

Masalah kontemporer perburuhan atau ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis kami berangkat dari empat soal besar, yaitu:

1. Tingginya jumlah penggangguran massal

2. Rendahnya tingkat pendidikan buruh

3. Minimnya perlindungan hukum

4. Upah yang kurang layak

Adapun solusinya adalah:

1. Pemerintah harus segera mereformasi badan peradilan perselisihan perburuhan.

2. Anggaran pendidikan yang telah 20% dijalankan dengan sebaik-baiknya agar pendidikan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

3. Melaksanakan dengan sungguh-sungguh Kerja Sama Operasional (KSO) antara Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) dengan Direksi PT Jamsostek (Persero).

4. Pemerintah harus bertanggung jawab agar upah minimum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat.

5. Pemerintah harus segera memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

6. Pemerintah harus memberikan jaminan penegakan hukum dan kepastian berusaha terhadap investor.

7. Memfungsikan lembaga bipartit dan tripartit dalam mitra yang sejajar untuk mengatasi hubungan industrial yang kurang baik.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Masalah%20aktual%20ketenagakerjaan%20-%20rekson%20silaban.pdf

Observasi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia


3 comments:

  1. keren,,

    blog gw, isi nya curhatan smua,,

    lah, blog bra gw yg 1 ini,,

    lain dari yang lain dah

    99,1 % asli mahasiswa

    cihuyyyy

    ReplyDelete
  2. ya, sama-sama. Wah ..dikunjungi orang K3 nya langsung ni

    ReplyDelete